nusakini.com - Jakarta - Tiang reklame setinggi 40 meter di Jl Pluit Selatan Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, ditertibkan petugas Satpol PP. Penertiban dilakukan karena masa izin tiang reklame ini sudah habis dan kondisinya mengalami kemiringan.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan, izin reklame tersebut sudah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi lantaran peruntukannya sudah tidak sesuai.

"Kita khawatirkan cuaca angin kencang dan hujan menyebabkan roboh. Makanya kita tertibkan agar tidak memicu korban," katanya

Dijelaskan Yusuf, penertiban melibatkan 80 personel gabungan TNI, Kepolisian, Suku Dinas CKTRP, Gulkarmat, Bina Marga, Kesehatan, Perindustrian dan Energi, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, serta jajaran kecamatan dan kelurahan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam arahan selaku pembina apel penertiban menegaskan, agar pengawasan terhadap kawasan kendali ketat lebih ditingkatkan.

Apel ini sekaligus simbolis dimulainya penertiban media reklame di Jakarta Utara yang tidak taat aturan perizinan, perpajakan dan tidak terawat sehingga mengancam keselamatan warga.

"Kehadiran Satpol PP di DKI harus memberikan kepastian aturan. Penegakkan tidak hanya ke bawah tapi bagi semua pelanggaran," tandasnya.